Sumber
:
-
Koperasi
Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio dan Halomoan Tamba
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –
orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di Indonesia.
·Landasan
Idiil ( pancasila )
·Landasan
Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian
No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah
gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang pada dasarnya bermakna kerja sama adalah sebagai
berikut:
Definisi ILO
Definisi
koperasi yang detail dan berdampak internasional diberikan ILO (International
Labour Organization) sebagai berikut:
Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut:
- Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang (association of persons)
- Penggabungan
orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
- Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi yang
dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically
controlled business organization)
- Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required)
- Anggota koperasi
menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking)
Definisi Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V
Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih
tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There
is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an associaton of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Di
sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate).
Definisi Hatta
Definisi
tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. Bapak
Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas,
padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
Definisi Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung
gotong-royong.
Definisi UU No.
25/1992
Definisi
koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai
berikut: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
Berdasarkan
batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
- Koperasi adalah
badan usaha (business enterprise)
Sebagai
badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
- Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini
berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No.
25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin
membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3
badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi
ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip
koperasi”
Prinsip
koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
- Koperasi
Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
- Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan
azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan
jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan
musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya
rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan
kehidupan berkoperasi.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pengertian
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar koperasi adalah pedoman
pokok yang menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Selain mempunyai peranan
yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan organisasi koperasi,
prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan
pola pengelolaan usaha koperasi. Peranan tersebut dalam garis besarnya adalah
sebagai berikut :
(1).
Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya
Tujuan
koperasi dalam menjalankan usahanya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan
peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggota pada khususnya, dan peningkatan
kesejahteraan ekonomi masyarakat pada umumnya. Orientasi usaha yang memihak
pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat ini harus dipegang teguh
oleh koperasi. Ia tidak hanya sekedar pembeda antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tetapi merupakan hakikat dari koperasi itu
sendiri.
(2).
Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan
lainnya.
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar koperasi tidak hanya mengatur masalah-masalah intern
koperasi, yakni mekanisme kerja dalam organisasi koperasi dan hubungan antara
koperasi dengan anggota-anggota yang terlibat dalam pengurusan koperasi. Tetai
juga mengatur hubungan antara koperasi dengan anggota-anggota lainnya serta
hubungan antara koperasi dengan perusahaan-perusahaan di luar koperasi.
Prinsip-prinsip
merupakan jantung dari koperasi adalah tidak independent yang satu dari yang
lain. Mereka saling terkait secara halus, bilamana yang satu diabaikan,
keseluruhan menjadi berkurang. Koperasi seharusnya tidak dapat dinilai secara
eksklusif berdasarkan salah satu prinsip, akan tetapi harus dinilai seberapa
jauh koperasi secara benar mentaati prinsip-prinsip tersebut sebagai satu
keseluruhan.
2.2
Sejarah Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi bermula dari aturan-aturan umum pengelolaan koperasi yang dikembangkan
oleh pelopor-pelopor koperasi di Rochdale, yang dikenal sebagai
“prinsip-prinsip Rochdale”. Keberhasilan perjuangan koperasi di Rochdale memang
banyak ditentukan oleh semangat kerja para pengurusnya, yang benar-benar
merasakan kepahitan hidup era revolusi industri di Inggris. Karena itu, rumusan
prinsip-prinsip koperasi Rochdale itu adalah hasil dari proses pemikiran yang
dalam, matang oleh kepahitan zaman, teruji oleh kenyataan sejarah, dan didorong
oleh semangat yang tinggi untuk mengangkat martabat manusia.
Sejalan
dengan perkembangan koperasi dibagian dunia lainnya, prinsip-prinsip Rochdale
itu dijadikan contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi didunia.
Meskipun demikian, pengambilalihan prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut
tidak dilakukan sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi lingkungan
serta budaya masyarakat tempat koperasi didirikan.
Walaupun
demikian, dalam bukunya The Cooperative Sector, Fauguet (1951),
mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada empat prinsip yang harus dipenuhi oleh
setiap badan usaha yang menamakan dirinya koperasi, yaitu :
- Adanya
pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan.
- Adanya ketentuan
atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota.
- Adanya ketentuan
atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha
koperasi.
- Adanya ketentuan
tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh,
sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
2.3
Macam-macam Prinsip Koperasi
a.
Prinsip Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum,
antara lain sebagai berikut :
7
gagasan umum
- Menolong diri
sendiri berdasarkan kesetiakawanan
- Demokrasi
- Kekuatan modal
tidak diutamakan
- Ekonomi
- Kebebasan
- Keadilan
- Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan
12
prinsip koperasi Munkner
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
- Modal yang
berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
Prinsip-prinsip
yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner,
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
b.
Prinsip Koperasi Rochdale
Sebagaimana
telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip
yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu
adalah sebagai berikut :
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan yang
terbuka
- Bunga atas modal
dibatasi
- Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar