PENGERTIAN
ORGANISASI
- Organisasi adalah
sekelompok orang yang secara sadar mengatur diri untuk mencapai tujuan
tertentu.
- Organisasi dapat
beranggotakan mulai dari hanya dua orang hingga puluhan atau ratusan ribu
orang.
BENTUK-BENTUK
ORGANISASI
Menurut
Hanel :
•
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan
•
Sub sistem koperasi :
- individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Ropke :
•
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
•
Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
Di
Indonesia :
•
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Hierarki Tanggung Jawab
Dalam
rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih
dan memberhentikan pengurus.
Pengurus
:
Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenng :
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
- Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professiona
- Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Pola manajemen
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision
area)
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang sama (shared
decision areas)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar