Jenis
Koperasi
Menurut
PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi
menurut
Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
Konsep
Penggolongan Koperasi
(Undang
– Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI
(ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
BENTUK
KOPERASI
(SESUAI
PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
•
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
Sumber
: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar