PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM DI INDONESIA
1. PENGERTIAN HUKUM
- Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
- Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
- Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
- Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. - Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. - Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering. - Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi. - Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain. - Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno
Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. - Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat. - Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat - Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan. - Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan
dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2. Tujuan Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya
ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai
isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber
Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan
yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai
sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :a.
Sumber hukum Material (Welborn) :
keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
Sumber hukum Formal (Kenborn) :
perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu
sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1.
Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan
yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD,
TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut
Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
2.
.Kebiasaan (hukum
tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang terhadap
hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik
pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3.
Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap
suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya
dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.
Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara
atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara
yang bersangkutan.
5.
Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka yang
dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
(Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
good article
BalasHapushay., nama saya try,. salam kenal.,
BalasHapustrimakasih udah berbagi ilmu, artikelnya sangat bermanfaat.,
oh iya., kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah . Saya juga punya artikel tentang hukum, kalau berniat silahkan baca Pengertian Hukum Menurut Para Ahli , siapa tahu bisa bermanfaat.,
Terima kasih banyak
BalasHapusMmorpg oyunlar
BalasHapusinstagram takipçi satın al
TİKTOK JETON HİLESİ
tiktok jeton hilesi
antalya saç ekimi
referans kimliği nedir
takipçi satın al
İnstagram takipçi satın al
METİN2 PVP SERVERLAR
Smm panel
BalasHapusSmm panel
iş ilanları
instagram takipçi satın al
hirdavatciburada.com
Https://www.beyazesyateknikservisi.com.tr
Servis
Tiktok Jeton Hilesi