Sabtu, 17 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi


Nama   : Ratna Sapitri
NPM    : 25210671
Kelas   : 2EB09
Pokok Bahasan : Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi

1.       Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat merupakan pengertian hukum menurut . . . .
a.       Aristotelest
b.      Grotius
c.       Van kan
d.      Imanuel kant

2.       Sumber-sumber hukum ditinjau dari segi formal antara lain, kecuali . . . .
a.       Traktat
b.      Undang-undang
c.       Keputusan hakim
d.       Filsafat

3.       Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas : . . . .
a.       Tertulis dan Tak tertulis
b.      Terbuka dan  Tertutup
c.       a dan b betul
d.      a dan b salah

4.       Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan adalah . . . .
a.       yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia
b.      yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional
c.       suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat
d.      semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan

5.       Tujuan hukum yang dikemukakan oleh Prof Subekti, SH, yakni. . . .
a.       Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang
b.      Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan
c.       Menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku
d.      Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula

Tidak ada komentar:

Posting Komentar