Kaidah atau Norma Hukum
A.
Kaidah atau Norma
Hukum
Dalam sistem
hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah
yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere (larangan), dan (3) Permittere (yang
dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau
norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu
adalah (1) Fard (kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah
(kebolehan ), (4) makruh (celaan) dan (5) haram (larangan).
Demikianlah
dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku
sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan
masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh
dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep
dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam
dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang
terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu
dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang
berlaku ditanah air kita.
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara
resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada
sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum
tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum
sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau
perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang
bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka
lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala
adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum,
meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi
dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama
ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat
sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya
kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang
imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang
fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat.
Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma
yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
B.
TERBENTUKNYA NORMA HUKUM
Dalam masyarakat, walaupun telah ada Norma
untuk menjaga Keseimbangan namun Norma sebagai Pedoman perilaku kerap kali
dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah Norma Hukum sebagai
peraturan/kesepakatan tertulis yang memeliki sanksi dan alat Penegaknya.
C.
PENTINGNYA
NORMA HUKUM
Hukum berarti adalah sebuah
peraturan dan peraturan itu bukan hanya untuk orang-orang tertentu,
namun berlaku bagi semua. Dia punya tolak ukur tertentu dan mengatur kelakuan
orang sesuai dengan yang masuk akal, dan itu berlaku bagi
semua.Dengan demikian, perbedaan kuat dan lemah tidak lagi memainkan
peranan Pentingnya Hukum pada Dasarnya adalah bahwa pemerintahan berdasarkan
hukum suatu prinsip yang hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga
negara—termasuk para pejabat pemerintah—tunduk pada hukum dan sama-sama berhak
atas perlindungannya.Orang memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya,
entah dia kuat atau pun lemah. Secara sederhana, pentingnya norma hukum bisa
dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan
berdasarkan keadilan dan rasional
Sumber :