Kamis, 17 Januari 2013

Tugas 4 Bahasa Indonesia

Topik : Fungsi dan peran pajak untuk Negara
1.   Permasalahan
1.1  Apakah pajak sudah terbayar dengan benar oleh setiap warga Negara.
1.2  Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran akan membayar pajak.
1.3  Apakah pembangunan fasilitas infrastruktur dari hasil pendapatan pajak sudah maksimal.

2.   Kewajiban membayar pajak
2.1  Pajak merupakan kewajiban yg harus dibayar oleh setiap warga Negara.
2.2  Pajak merupakan pendapatan Negara.

3.   Pajak dalam hukum dan Undang-undang
3.1  Hukum dan ketentuan pembayaran pajak
3.2   Tindak pidana bagi penyelewengan pajak

Selama ini penanganan perpajakan yang ada di indonesia  agak sedikit menyimpang dari apa yang terjadi, ini menunjukkan buruknya penegakan hukum di negeri ini.  Dengan kelambatan serta kurang ketegasan pemerintah dalam penanganan kasus pajak perusahaan yang ada di Indonesia banyak terlahir mafia mafia pajak.
Gayus tambunan orang yang saat ini menjadi tenar akibat beberapa kelakuan yang telah di perbuatnya, gayus mampu melakukan korupsi pajak dengan pembebasan 149 perusahaan yang nyata nyata melanggar pembayaran pajak kepada pemerintah. Gayus adalah  bagian kecil dari masalah perpajakan di indonesia, masih banyak gayus lain yang tidak popular.
Membangun kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya membayar pajak menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat melalui berbagai media secara langsung maupun tidak langsung, sampai saat ini saya yakin bahwa seluruh masyarakat DJP terus melakukan upaya tersebut. Perlu ada reminder kepada masyarakat bahwa uang pajak yang mereka bayarkan telah dikelola salah satunya untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas.
Pelayanan kesehatan, peningkatan pelayanan kesehatan terlihat sekali dengan di berikannya biaya dan pengobatan gratis oleh Puskesmas setempat, namun hal ini belum maksimal diikuti dengan pengadaan tenaga medis yang cukup, terbatasnya tenaga-tenaga dokter spesialis, tidak adanya fasilitas Rumah Sakit & Laboratoruium Modern.
Jalan dan jembatan, pembangunan dan pemeliharaan jalan yang bekelanjutan hanya berorientasi pada jalur-jalur lintas propinsi saja, belum menyentuh jalan-jalan local jalan lingkungan, pelosok desa atau gang secara menyeluruh.
Pendidikan, fasilitas gedung cukup memadai namun belum ditunjang oleh tenaga-tenaga pengajar yang professional dan berpengalaman.
Hal-hal tersebut hanya sekelumit gambaran kecil yang menyentuh langsung dengan kepentingan masyarakat banyak, belum lagi pelayanan birokrasi pemerintahan, sanitasi lingkungan, dan masih banyak lagi yang harus di tingkatkan.
Setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku. Kewajiban membayar pajak diatur dalam pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa. "Sehingga dapat dikatakan kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku,". Kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga negara kepada negaranya. Sehingga, jika setiap warga negara patuh membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak juga tercukupi.
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.  Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan.
Tak hanya ancaman hukuman pidana saja yang menanti para perusahaan yang bandel, melainkan juga sanksi denda. Ini berlaku bagi pengusaha yang memanipulasi laporan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 atau orang pribadi yang ditanggung pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar