Topik : Fungsi dan
peran pajak untuk Negara
1. Permasalahan
1.1 Apakah
pajak sudah terbayar dengan benar oleh setiap warga Negara.
1.2 Bagaimana
cara menumbuhkan kesadaran akan membayar pajak.
1.3 Apakah
pembangunan fasilitas infrastruktur dari hasil pendapatan pajak sudah maksimal.
2. Kewajiban membayar pajak
2.1 Pajak
merupakan kewajiban yg harus dibayar oleh setiap warga Negara.
2.2 Pajak
merupakan pendapatan Negara.
3. Pajak dalam hukum dan Undang-undang
3.1 Hukum
dan ketentuan pembayaran pajak
3.2
Tindak pidana bagi penyelewengan pajak
Selama ini
penanganan perpajakan yang ada di indonesia agak sedikit menyimpang dari
apa yang terjadi, ini menunjukkan buruknya penegakan hukum di negeri ini.
Dengan kelambatan serta kurang ketegasan pemerintah dalam penanganan kasus
pajak perusahaan yang ada di Indonesia banyak terlahir mafia mafia pajak.
Gayus tambunan
orang yang saat ini menjadi tenar akibat beberapa kelakuan yang telah di
perbuatnya, gayus mampu melakukan korupsi pajak dengan pembebasan 149
perusahaan yang nyata nyata melanggar pembayaran pajak kepada pemerintah. Gayus
adalah bagian kecil dari masalah perpajakan di indonesia, masih banyak
gayus lain yang tidak popular.
Membangun
kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya membayar pajak menjadi perhatian
pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak henti-hentinya
melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat melalui berbagai media
secara langsung maupun tidak langsung, sampai saat ini saya yakin bahwa seluruh
masyarakat DJP terus melakukan upaya tersebut. Perlu ada reminder
kepada masyarakat bahwa uang pajak yang mereka bayarkan telah dikelola salah
satunya untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas.
Pelayanan
kesehatan, peningkatan pelayanan kesehatan terlihat sekali dengan di berikannya
biaya dan pengobatan gratis oleh Puskesmas setempat, namun hal ini belum
maksimal diikuti dengan pengadaan tenaga medis yang cukup, terbatasnya
tenaga-tenaga dokter spesialis, tidak adanya fasilitas Rumah Sakit & Laboratoruium
Modern.
Jalan dan
jembatan, pembangunan dan pemeliharaan jalan yang bekelanjutan hanya
berorientasi pada jalur-jalur lintas propinsi saja, belum menyentuh jalan-jalan
local jalan lingkungan, pelosok desa atau gang secara menyeluruh.
Pendidikan,
fasilitas gedung cukup memadai namun belum ditunjang oleh tenaga-tenaga
pengajar yang professional dan berpengalaman.
Hal-hal tersebut hanya sekelumit gambaran kecil yang
menyentuh langsung dengan kepentingan masyarakat banyak, belum lagi pelayanan
birokrasi pemerintahan, sanitasi lingkungan, dan masih banyak lagi yang harus
di tingkatkan.
Setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang
berlaku. Kewajiban membayar pajak diatur dalam pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa. "Sehingga dapat dikatakan
kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan
terhadap hukum yang berlaku,". Kewajiban membayar pajak juga merupakan
bentuk partisipasi warga negara kepada negaranya. Sehingga, jika setiap warga negara
patuh membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak juga tercukupi.
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya
atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai
keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan
yang mengaturnya. Terdapat beberapa asas
yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk
mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang
paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak
adalah asas domisili, asas sumber dan asas kebangsaan.
Tak hanya ancaman hukuman pidana saja yang menanti
para perusahaan yang bandel, melainkan juga sanksi denda. Ini berlaku bagi
pengusaha yang memanipulasi laporan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 atau
orang pribadi yang ditanggung pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar