Sabtu, 07 April 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi (soal 2)


NAMA  : Ratna Sapitri
NPM      : 25210671
KELAS    : 2EB09


1.       Tiga sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata adalah, kecuali . . . .

            a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
            b.      Perikatan yang timbul karena undang-undang
            c.       Perikatan terjadi bukan karena perjanjian
            d.      Perikatan terjadi bukan karena undang-undang*


2.      ”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)” bunyi pasal . . . .
a.       625 KUHPerdata
b.      1320 KUHPerdata
c.       1352 KUHPerdata*
d.      1338 KUHPerdata

3.      Sebutkan bunyi pasal 1313 KUHPerdata tentang pengertian perjanjian . . . .

a.       perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan
b.      perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih*
c.       perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll
d.      perjanjian berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata

4.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berupa . . . .

a.       Perusahaan jawatan (perjan)
b.      Perusahaan umum (perum)
c.       a dan b benar*
d.      a dan b salah

5.      Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah. . . .

a.      Persekutuan*
b.      Pembina
c.       Pengawas
d.      Pengurus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar