NAMA : Ratna Sapitri
NPM : 25210671
KELAS : 2EB09
1.
Tiga
sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata adalah, kecuali . . . .
a. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b. Perikatan
yang timbul karena undang-undang
c. Perikatan
terjadi bukan karena perjanjian
d.
Perikatan
terjadi bukan karena undang-undang*
2. ”Perikatan yang dilahirkan dari
undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari
undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen
toedoen)” bunyi pasal . . . .
a. 625 KUHPerdata
b. 1320 KUHPerdata
c.
1352 KUHPerdata*
d. 1338 KUHPerdata
3. Sebutkan bunyi pasal 1313
KUHPerdata tentang pengertian perjanjian . . . .
a. perjanjian
adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri
untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan
b.
perjanjian
adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih*
c. perjanjian
berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin,
dll
d. perjanjian
berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum
kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum
perdata
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat
berupa . . . .
a. Perusahaan jawatan (perjan)
b. Perusahaan umum (perum)
c.
a dan b benar*
d. a dan b salah
5. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah. . . .
a.
Persekutuan*
b. Pembina
c. Pengawas
d. Pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar