Nama
: Ratna Sapitri
NPM : 25210671
Kelas : 2EB09
Pokok Bahasan : Pengertian Hukum &
Hukum Ekonomi
1.
Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat merupakan
pengertian hukum menurut . . . .
a.
Aristotelest
b.
Grotius
c. Van kan
d.
Imanuel kant
2.
Sumber-sumber hukum ditinjau dari segi formal
antara lain, kecuali . . . .
a.
Traktat
b.
Undang-undang
c.
Keputusan hakim
d. Filsafat
3.
Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas : . . . .
a. Tertulis dan Tak tertulis
b.
Terbuka dan
Tertutup
c.
a dan b betul
d.
a dan b salah
4.
Yang dimaksud dengan hukum ekonomi pembangunan
adalah . . . .
a.
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia
b. yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara Nasional
c.
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat
d.
semua hal yang menyangkut permasalahannya
dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan
5.
Tujuan hukum yang dikemukakan oleh Prof Subekti,
SH, yakni. . . .
a.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara
sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan
menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang
b.
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai
keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari
keadilan
c.
Menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak
menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh
hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku
d. Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang
mendapat bagian yang sama pula
Tidak ada komentar:
Posting Komentar