Ikatan
Akuntan Indonesia telah menerbitkan beberapa standar akuntansi
keuangan revisi yang mungkin berdampak pada laporan keuangan konsolidasian. Pada Kontrak dalam Mata
Uang Asing / Pencabutan standar
akuntansi keuangan ini akan mulai
berlaku
untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2010. Perusahaan
masih mempelajari dampak yang mungkin timbul atas penerbitan dan pencabutan
beberapa standar akuntansi
keuangan dan interpretasi tersebut.
Laporan
keuangan ini disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia berdasarkan
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dan Peraturan Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. VIII.G.7 atau SE-02/PM/2002
mengenai Pedoman Penyajian
dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Industri Jalan Tol.
Laporan keuangan konsolidasi disusun berdasarkan harga perolehan (historical
cost), prinsip berkesinambungan
(going concern), dan konsep akrual kecuali untuk laporan arus kas.
Kebijakan akuntansi ini telah
diterapkan secara konsisten kecuali apabila terdapat perubahan
dalam kebijakan akuntansi yang
dianut.
Efektif tanggal 1 Januari 2012 pada PT. Indosat Tbk. telah menerapkan PSAK 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”, yang berdampak pada pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat dan biaya penyusutan dan kerugian atas penurunan nilai harus diakui dalam kaitannya dengan aset tersebut. Revisi PSAK No. 16 ini juga mengatur akuntansi tanah dan memberikan pedoman lebih lanjut mengenai perlakuan beberapa hak atas tanah di Indonesia beserta biaya terkait. Aset tetap dinyatakan sebesar harga perolehan (termasuk kapitalisasi biaya pinjaman tertentu yang timbul selama tahap konstruksi), dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai.
Indosat menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Grup untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan interim konsolidasian, dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan interim konsolidasian. Revisi PSAK juga mensyaratkan Grup mencatat bunga dan denda untuk kekurangan / kelebihan pembayaran pajak penghasilan, jika ada, sebagai bagian dari “Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan - Periode Berjalan” dalam laporan laba rugi komprehensif interim konsolidasian.
Indosat menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. PSAK 50 (Revisi 2010) berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan
mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.
Aset keuangan dalam lingkup PSAK 55 (Revisi 2011) diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia untuk dijual, atau mana yang sesuai. Indosat menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal. Semua aset keuangan diakui pertama kali pada nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya transaksi, kecuali apabila aset keuangan dicatat pada nilai wajar dalam laporan laba rugi.
PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi dan kinerja keuangan; beserta sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrument keuangan Indosat yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.
Sumber :
http://www.indosat.com/template/media/editor/upload/Indosat_Ind_31_Des_2012_Released.pdf
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&ei=5H5nU5HgA8Gnrgf314D4Aw&url=http://www.indosat.com/template/media/editor/upload/Indosat_Eng_31_March_2013_Released.pdf&cd=2&ved=0CCcQFjAB&usg=AFQjCNFpAg4eb2lUO36IeV9xNnxRBuBVQQ
Senin, 05 Mei 2014
Minggu, 04 Mei 2014
PT. Indosat Tbk.
Indosat adalah salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telpon genggam dengan pilihan prabayar dan pasca bayar. Indosat didirikan pada tahun 1967 sebagai perusahaan modal asing, dan memulai operasinya pada tahun 1969. Pada tahun 1980 Indosat menjadi Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahammnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Hingga sekarang, Indosat menyediakan layanan seluler, telekomunikasi internasional dan layanan satelit bagi penyelenggara layanan broadcasting. Pada tanggal 19 oktober 1994 Indosat mulai memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan juga di Amerika Serikat New York Stock Exchange.
Indosat merupakan perusahaan pertama yang menerapkan obligasi dengan konsep syariah pada tahun 2002. Setelah itu, pengimplementasian obligasi syariah Indosat mendapat peringkat AA+. Nilai emisi pada tahun 2002 sebesar Rp 175.000.000.000,00. dalam tenor lima tahun. Pada tahun 2005 nilai emisi obligasi syariah Indosat IV sebesar Rp 285.000.000.000,00. Setelah tahun 2002 penerapan obligasi syariah tersebut diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Obligasi syariah yang diterbitkan menggunakan prinsip mudharabah dimana pada prospektus sudah dicantumkan besarnya nisabah antara investor (shahib almaat) dengan Indosat (mudharib) serta ketentuan lainnya seperti maturity, jadwal dan tata cara pembayaran bagi hasil, dan sebagainya.
Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, TELKOM tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia. Pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT Indosat Multi Media Mobile (IM3) dan menjadi pelopor GPRS dan multimedia di Indonesia, dan pada tahun yang sama Indosat memegang kendali penuh PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo). Pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd.. Dengan demikian, Indosat kembali menjadi PMA. Pada bulanNovember 2003 Indosat melakukan penggabungan usaha tiga anak perusahaannya (akuisisi) PT Satelindo, PT IM3, dan Bimagraha, sehingga menjadi salah satu operator selular utama di Indonesia.
Indosat semakin berkembang menjadi perusahaan telekomunikasi internasional pertama yang dibeli dan dimiliki secara 100% oleh pemerintah Indonesia. 1994 Menjadi perusahaan publik, Indosat juga mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek New York. Kepemilikan saham sebagai berikut: Pemerintah RI memiliki 65% dan publik 35%. 2001 Mengambil alih saham mayoritas di Satelindo, operator seluler & IDD di Indonesia. Mendirikan PT. Indosat MultiMedia Mobile (IM3), sebagai operator seluler pelopor jaringan GPRS dan Layanan multimedia di Indonesia. 2002 Pemerintah RI menjual 8,10% sahamnya kepada publik dan selanjutnya menjual 41,94% kepada Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd (STT).
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Indosat
www.indosat.com/html/IR_News/.../Indosat_Ind_31_Des_04-Release.pdf
http://publicrelationss.wordpress.com/indosat-tbk/
Indosat merupakan perusahaan pertama yang menerapkan obligasi dengan konsep syariah pada tahun 2002. Setelah itu, pengimplementasian obligasi syariah Indosat mendapat peringkat AA+. Nilai emisi pada tahun 2002 sebesar Rp 175.000.000.000,00. dalam tenor lima tahun. Pada tahun 2005 nilai emisi obligasi syariah Indosat IV sebesar Rp 285.000.000.000,00. Setelah tahun 2002 penerapan obligasi syariah tersebut diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Obligasi syariah yang diterbitkan menggunakan prinsip mudharabah dimana pada prospektus sudah dicantumkan besarnya nisabah antara investor (shahib almaat) dengan Indosat (mudharib) serta ketentuan lainnya seperti maturity, jadwal dan tata cara pembayaran bagi hasil, dan sebagainya.
Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, TELKOM tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia. Pada tahun 2001 Indosat mendirikan PT Indosat Multi Media Mobile (IM3) dan menjadi pelopor GPRS dan multimedia di Indonesia, dan pada tahun yang sama Indosat memegang kendali penuh PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo). Pada akhir tahun 2002 Pemerintah Indonesia menjual 41,94% saham Indosat ke Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd.. Dengan demikian, Indosat kembali menjadi PMA. Pada bulanNovember 2003 Indosat melakukan penggabungan usaha tiga anak perusahaannya (akuisisi) PT Satelindo, PT IM3, dan Bimagraha, sehingga menjadi salah satu operator selular utama di Indonesia.
Indosat semakin berkembang menjadi perusahaan telekomunikasi internasional pertama yang dibeli dan dimiliki secara 100% oleh pemerintah Indonesia. 1994 Menjadi perusahaan publik, Indosat juga mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek New York. Kepemilikan saham sebagai berikut: Pemerintah RI memiliki 65% dan publik 35%. 2001 Mengambil alih saham mayoritas di Satelindo, operator seluler & IDD di Indonesia. Mendirikan PT. Indosat MultiMedia Mobile (IM3), sebagai operator seluler pelopor jaringan GPRS dan Layanan multimedia di Indonesia. 2002 Pemerintah RI menjual 8,10% sahamnya kepada publik dan selanjutnya menjual 41,94% kepada Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd (STT).
Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Indosat
www.indosat.com/html/IR_News/.../Indosat_Ind_31_Des_04-Release.pdf
http://publicrelationss.wordpress.com/indosat-tbk/
Langganan:
Postingan (Atom)