KAJIAN DAMPAK PROGRAM PERKREDITAN DAN PERKUATAN PERMODALAN USAHA KECIL MENENGAH TERHADAP PEREKONOMIAN DAERAH
ABSTRACT
Modal UKM & Koperasi paling masih terbatas, modal eksternal diperlukan untuk mengembangkan bisnis. Modal eksternal dapat diperoleh dari perbankan lembaga kredit dan non-bank. Untuk memperoleh kredit, UKM memiliki beberapa kendala, khususnya dalam memenuhi klausul banking.such sebagai modal yang berhubungan dengan Rasio Modal memadai (CAR) dan jaminan, yang berkaitan dengan siap [Dari] jaminan / kepastian. Untuk itu, pemerintah [rilis] dengan kebijakan yang lemah klausul yang ditanamkan [oleh] 17 skema kredit dan kekuatan modal melalui program MAP, subsidi BBM, dana keuntungan BUMN / BUMD Tujuan. Menganalisis macam program kredit dan kekuatan modal Usaha Kecil & Menengah (UKM), Menganalisa dampak program kredit dan kekuatan modal Usaha Kecil & Menengah (UKM), Menganalisis profil dari Usaha Kecil & Menengah (UKM setelah mereka memiliki program kredit dan modal kekuatan. Studi ini diadakan di 10 (sepuluh) provinsi, mereka berada di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, menggunakan metode survei, penentuan sampel dengan proposive sampling, analisis data telah Dan dilakukan dengan analisis deskriptif dan regresion linier sederhana. Menurut hasil penelitian, modal kekuatan dan kredit diterima [oleh] UKM. Mereka ditakdirkan untuk membeli bahan baku, membeli peralatan, dan beberapa untuk membayar gaji karyawan. Pada ketinggian pembelian bahan baku dan peralatan, terjadi make-up produksi volume. berpengaruh terhadap peningkatan juga untuk volume usaha. Menganalisis hasil dengan regresi linier dalam realitas kekuatan modal dan kredit [yang] diterima [oleh] UKM yang alokasi untuk pembelian bahan baku dan peralatan memiliki efek pada positif untuk volume usaha, meskipun mempengaruhi tidak significan. Pada puncak volume bisnis akan memiliki pengaruh di peningkatan produksi barang dan layanan juga berarti meningkatkan ekonomi daerah.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
UKM memiliki potensi besar, ditunjukkan dengan kemampuannya bertahan dalam menghadapi badai krisis keuangan dan ekonomi yang menimpa Indonesia sejak medio tahun 1997. Hal ini juga membuktikan bahwa UKM merupakan salah satu pelaku ekonomi yang kuat dan ulet. Meskipun demikian UKM tidak terlepas dari dampak gejolak pasar dan keambrukan sistem perbankan nasional. Diperkirakan di masa depan UKM akan cukup berhasil menyesuaikan diri dengan lingkungan ekonomi yang cepat berubah dan dapat meningkatkan posisi daya saing bukan hanya dalam pasar lokal tetapi juga dalam mendorong aktivitas ekspor yang pada akhirnya akan lebih mendorong
pengembangan perekonomian daerah. Pemulihan ekonomi dalam perekonomian
daerah akan lebih cepat tercapai apabila peran UKM dapat lebih ditingkatkan
dan berbagai kendala internal yang melilit UKM seperti perkreditan dan
permodalan dapat dicarikan solusi yang pas dan akurat. Perkreditan dan permodalan bagi pengembangan UKM sering menjadi kendala, karena UKM sangat terbatas kemampuannya untuk mengakseskan terhadap lembaga perkreditan atau perbankan. Realitas menunjukkan bahwa UKM pada umumnya mengalami masalah dalam memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan kredit yang biasanya diukur dengan 5C, yaitu : character, capacity, capital, collateral, dan condition. Dari persyaratan 5C tersebut ada 2C yang sulit dipenuhi yaitu capital dan collaterall. Capital berkaitan dengan persyaratan untuk memenuhi capital adequacy ratio (CAR) bagi para peminjam. Kesulitan ini terutama sering dihadapi oleh para pemodal kecil. Sedangkan collateral berkaitan dengan penyediaan jaminan atau agunan tambahan bagi peminjam. Dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UKM, pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan yang dituangkan ke dalam 17 skim kredit dengan persyaratan lunak. Dengan skim tersebut, maka tahun 1997/1998, telah dialokasikan dana sebesar Rp. 1,0 trilyun. Kemudian pada tahun 1998/1999 alokasi dana untuk koperasi dan UKM meningkat empat belas kali dari tahun sebelumnya dengan nilai Rp. 14,4 trilyun. Dalam pelaksanaannya, ternyata belum dapat berjalan secara optimal. Fenomena ini diduga terjadi karena penyelenggaraan kredit menghadapi banyak kesulitan, baik dalam penyaluran maupun dalam pengembalian pinjamannya. Selanjutnya data dari Asian Development Bank tahun 2001 menunjukkan bahwa perolehan kredit bagi UKM dari lembaga perkreditan seperti perbankan adalah sebagai berikut : UKM yang pernah memperoleh kredit dari bank hanya sebesar 21%,UKM yang telah mengajukan kredit tetapi belum memperoleh kredit sebesar 14%,UKM yang sangat membutuhkan kredit tetapi belum mengajukan kredit sebesar 33% dan d). sisanya sebesar 32% belum memerlukan kredit.
Perumusan Masalah
Dari latar belakang kajian ini, maka masalah kajian dapat dirumuskan sebagai
berikut :
a. Program perkreditan dan perkuatan permodalan apa sajakah yang sudah diterima UKM?
b. Sampai seberapa jauh dampak program perkreditan dan perkuatan permodalan terhadap kinerja UKM?
c. Sampai seberapa jauh dampak program perkreditan dan perkuatan permodalan terhadap perekonomian daerah.
Tujuan dan Manfaat
a. Menganalisis jenis program perkreditan dan perkuatan permodalan usaha kecil dan menengah
b. Menganalisis dampak program perkreditan dan perkuatan permodalan UKM terhadap perekonomian daerah.
c. Menganalisis kinerja usaha kecil dan menengah yang sudah memperoleh program perkreditan dan perkuatan permodalan.
Kajian ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa masukan terhadap perumusan kebijakan pemerintah mengenai program perkreditan dan perkuatan permodalan yang tepat bagi UKM yang bisa berdampak terhadap kinerja UKM dan peningkatan perekonomian daerah.
KERANGKA PEMIKIRAN
Kredit dan perkuatan permodalan dapat diperoleh debitur seperti lembaga keuangan. Lembaga keuangan dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang aktivitasnya bergerak dibidang keuangan. Jadi kegiatannya selalu berkaitan dengan bidang keuangan yang meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana atau jasa-jasa keuangan lainnya. Lembaga keuangan dapat dibedakan atas dua golongan besar, yaitu : pertama, lembaga keuangan bank dan kedua, lembaga keuangan lainnya. Perkreditan umumnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan bank yang memerlukan persyaratan ketat yaitu 5C. Persyaratan ini selalu merupakan kendala besar bagi UKM dalam memperoleh kredit dari bank. Sedangkan perkuatan permodalan bisa diperoleh UKM dari lembaga keuangan lainnya (non-bank) seperti pasar uang, pasar modal, dan lain-lain yang persyaratannya agak lebih lunak jika dibandingkan dengan bank. Perkuatan permodalan ini dimaksudkan untuk memperkuat modal kerja UKM dalam menjalankan roda usahanya. Dengan adanya perkuatan permodalan maka UKM diharapkan akan dapat memperoleh profit dan meningkatkan skala usahanya.
Ruang Lingkup
Aspek-aspek yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini antara lain:
1. Profil pengelola UKM, yang meliputi antara lain : jumlah pengelola atau tenaga kerjanya, pendidikan pengelola , dan usia pengelola
2. Profil UKM , seperti usia atau lama berdirinya, pemilikan badan hukum dan perijinannya
3. Kinerja UKM, yang meliputi permodalan, bahan baku, produksi, dan volume usaha
4. Profil perkreditan dan perkuatan permodalan yang meliputi jumlah dan peruntukannya
5. Kewajiban UKM seperti pajak dan restribusi
6. Persepsi UKM dalam hal perkreditan dan perkuatan permodalan
7. Pemanfaatan perkreditan dan perkuatan permodalan
Metode Penelitian dan analisa data
Penelitian ini dilaksanakan dengan methode survey, penentuan sampel dengan porposive sampling. UKM yang dijadikan sampel adalah UKM yang bergerak di bidang industri keci dan kerajinan, jumlah sampel ditetapkan 30 UKM per propinsi pada satu Kabupaten/Kota yang memperoleh kredit dan perkuatan permodalan paling banyak dalam jumlah dan nilainya. Pengumpulan data primer diperoleh dari UKM dengan menggunakan kuestioner, sedang data sekunder diperoleh dari publikasi, laporan, serta dokumen dari instansi terkait Analisa data dengan menggunakan analisa regresi linier dan analisa diskriftif.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Permodalan Usaha Kecil dan Menengah
Permodalan UKM contoh di sepuluh propinsi rata-rata jumlah modalnya sebesar Rp 309 juta lebih, dengan perkembangannya sebesar 51,40% per tahun . Permodalan UKM contoh paling tinggi adalah UKM Lampung yaitu rata-rata Rp 762,02 juta dengan perkembangan rata-rata 45,47%., kemudian UKM di Nusa Tenggara Timur yaitu ratarata Rp 604,67 dengan perkembangan rata-rata 45,47 %. Sedang pemilikan modal UKM contoh rendah adalah UKM di propinsi Sulawesi Selatan dan Bali, yang mana UKM Sulsel memiliki modal rata-rata Rp. 3,9 juta lebih dengan perkembangan 39,31 % dan pemilikan modal rata-rata UKM di Bali hanya Rp.2,89 juta lebih, dengan perkembanga 38,73 %. Adapun data modal UKM propinsi lainnya yaitu: di propinsi Sumatera Utara UKM memiliki modal rata rata Rp. 556,8 juta, dengan perkembangan 15,20%. Di propinsi Sumatera Barat, pemilikan modal UKM rata-rata Rp. 458,9 juta, dengan perkembangan rata-rata 28,57%. Di propinsi Sumatera Selatan, UKM memiliki permodalan rata-rata Rp. 762,02 juta, dengan perkembangan rata-rata 121,00%. Di propinsi Jawa Barat yang memiliki UKM yang cukup banyak dan potensial memiliki modal rata-rata Rp. 308,00 juta lebih dengan perkembangan modal rata-rata minus 1,42% yang berarti bahwa permodalan UKM mengalami penurunan. Di propinsi Kalimantan Selatan, UKM memiliki modal rata-rata Rp. 8,4 juta lebih dengan perkembangan sebesar 83,27%. Selanjutnya UKM yang ada di propinsi Sulawesi Utara UKM memiliki modal rata-rata Rp. 50,4 juta lebih,
mengalami perkembangan rata-rata 51,08%.
Produksi Usaha Kecil dan Menengah
UKM sebagai produsen telah menghasilkan berbagai macam produk. Ratarata produksi UKM di sepuluh propinsi sebanyak 337.050 unit lebih per tahun dengan perkembangan rata-rata 23,20%. Produksi UKM contoh paling tinggi adalah UKM di propinsi Sumatera Utara yang mana telah menghasilkan produk sebesar 825.300 unit dengan perkembangan rata-rata 29,49%, kemudian diikuti UKM di Jawa Barat yakni menghasilkan 823.896 unit, meskipun perkembangan produksinya negatif yakni sebesar (14,24%). Produksi UKM contoh paling rendah adalah UKM di Sulawesi Utara hanya bisa menghasilkan produk ratarata sebanyak 713 unit setahun, dengan perkembangan produksi rata-rata 16,60%. Adapun rata-rata produksi UKM contoh dan perkembangannya di propinsi lainnya adalah sebagai berikut : UKM di Sumatera Barat hanya mampu berproduksi sebanyak 612.000 unit dengan rata-rata perkembangan 14,80%. Di Sumatera Selatan, produksi UKM contoh hanya sebesar 235.450 unit namun mengalami perkembangan sebesar 35,50%. Produksi UKM di propinsi Lampung hanya sebesar 316.860 unit dan perkembangannya rata-rata 73,71%. Di propinsi Kalimantan Selatan, UKM-nya hanya mampu menghasilkan produk sebanyak 24.509 unit, dengan perkembangan produksi rata-rata 8,86%. Produksi UKM di Sulawesi Selatan sebanyak 35.580 unit dengan perkembangan 28,90%. Di propinsi Bali, produksi UKM sebanyak 276.383 unit dengan
perkembangan rata-rata 14,00%. Sedangkan produksi UKM di propinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 219.84 unit dengan perkembangan rata-rata 24,00%.
Volume Usaha dari Usaha Kecil dan Menengah
Volume usaha merupakan sejumlah nilai produk yang dihasilkan oleh suatu badan usaha dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal volume usaha, ternyata UKM di sepuluh propinsi rata-rata menghasilkan sebesar Rp. 254,505 juta lebih per tahun dengan rata-rata perkembangan sebesar 46,13%. Jika ditinjau menurut propinsi, maka volume usaha UKM contoh paling tinggi adalah UKM di propinsi Bali bisa mencapai volume usaha sebesar Rp.952,3 juta lebih dengan perkembangan rata-rata 13,23%, kemudian diikuti UKM di propinsi Kalimantan Selatan dengan pencapaian volume usaha sebesar Rp. 536,59 juta lebih serta perkembangan mencapai rata-rata 34,49%. Volume usaha UKM contoh paling rendah adalah UKM UKM di propinsi Jawa Barat, hanya mampu menghasilkan volume usaha sebanyak Rp. 23,2 juta lebih dengan perkembangan sebesar 9,79%. Adapun rata-rata produksi UKM contoh dan perkembangannya di propinsi lainnya adalah sebagai berikut : di propinsi Sumatera Utara volume usaha UKM contoh hanya mencapai Rp. 42,4 juta per tahun dengan perkembangan sebesar 19,78%. Di propinsi Sumatera Barat volume usaha UKM contoh rata-rata
mencapai Rp. 458,96 juta lebih dengan perkembangan rata-rata 28,57%. Di propinsi Sumatera Selatan, volume usaha UKM contoh hanya mencapai Rp. 147,9 juta lebih, dengan perkembangan relatif besar yakni rata-rata 148,73%. UKM contoh di propinsi Lampung memperoleh volume usaha sebanyak Rp. 130,96 juta lebih dengan perkembangan yang cukup besar yakni 114,56%. Di propinsi Sulawesi Utara, volume usaha UKM contoh mencapai jumlah Rp.167,4 juta lebih dengan perkembangan rata-rata 19,90%. Akan tetapi di propinsi Sulawesi Selatan, volume usaha UKM contoh hanya bisa mencapai Rp. 46,1 juta lebih dengan perkembangan rata-rata 38,60%. Pencapaian volume usaha UKM contoh di propinsi Nusa Tenggara Timur hanya sebesar Rp. 39,04 juta lebih dengan perkembangan ratarata 33,65%.
Profil Perkreditan dan Perkuatan Permodalan Untuk menjalankan usahanya UKM membutuhkan modal, baik modal investasi maupun modal kerja. Permodalan UKM dapat berasal dari modal sendiri maupun kredit. Kredit dapat diperoleh dari lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan non bank seperti BUMN, modal ventura, MAP dan lain-lain.
Perkreditan
Kredit yang diperoleh UKM contoh dari perbankan berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 75 juta. Kredit paling tinggi diperoleh UKM contoh di propinsi Jawa Barat yaitu Rp 5 juta sampai Rp 75 juta, sedang kredit paling rendah diperoleh UKM contoh di di Propinsi Lampung yaitu hanya Rp 3 juta sampai Rp 15 juta. Adapun perolehan kredit UKM contoh di Propinsi lain adalah sebagai berikut: di Propinsi Sumatera Utara Rp 5 juta sampai Rp 20 juta, di Propinsi Sumatera Barat Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, di Propinsi Sumatera Selatan Rp 9 juta sampai Rp 24 juta, di Propinsi Kalimantan Selatan Rp 2 juta sampai Rp 30 juta, di Propinsi Sulawesi Utara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta, di Propinsi Sulawesi Selatan Rp 2 juta sampai Rp 20 juta, di Propinsi bali Rp 3 juta sampai Rp 58 juta, dan di Propinsi Nusa Tenggara Timur Rp 3 juta sampai Rp 25 juta 4.4.2. Perkuatan Permodalan Perkuatan permodalan yang diterima UKM contoh berkisar antara Rp 750 ribu sampai Rp 40 juta. UKM contoh yang memperoleh Perkuatan permodalan paling tinggi adalah UKM Propinsi Sulawesi Utara yaitu antara Rp 4 juta sampai Rp 40 juta, sedang yang paling rendah UKM contoh Propinsi Sulawesi Selatan yaitu antara Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Sedangkan perolehan Perkuatan permodalan UKM contoh di Propinsi lain adalah sebagai berikut: di Sumatera Utara UKM contoh memperoleh Perkuatan permodalan antara Rp 2,5 juta sampai Rp10 juta, di Sumatera Barat UKM contoh memperoleh Perkuatan permodalan antara Rp 1 juta sampai Rp15 juta, di Sumatera Selatan
UKM contoh memperoleh Perkuatan permodalan antara Rp 9 juta sampai Rp 24 juta, di lampung UKM contoh memperoleh Perkuatan permodalan antara Rp 2,5 juta sampai Rp10 juta, di Jawa Barat UKM contoh memperoleh Perkuatan permodalan antara Rp 2 juta sampai Rp15 juta, di Kalimantan Selatan UKM contoh memperoleh Perkuatan permodalan antara Rp 3 juta sampai Rp12 juta, di Bali UKM contoh memperoleh Perkuatan permodalan antara Rp 9,75 juta sampai Rp26 juta, dan di Nusa Tenggara Timur UKM contoh memperoleh Perkuatan permodalan antara Rp 750 ribu sampai Rp15 juta.
Peruntukan Kredit
Secara umum, kredit yang diterima UKM contoh di 10 propinsi Lokasi Penelitian digunakan untuk pembelian bahan baku, pembelian Peralatan, dan pembayaran gaji karyawan. Seluruh UKM contoh di 10 propinsi ( 100 %) menggunakan perolehan kreditnya untuk pembeliaan bahan baku, yang menggunakan untuk pembelian Peralatan UKM contoh di 9 propinsi (90%) selain Kalimantan Selatan, dan yang menggunakan untuk pembayaran gaji karyawannya UKM contoh di 6 Propnsi yaitu : Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bali. Peruntukan Perkuatan Permodalan
Sebagaimana peruntukan kredit, perkuatan permodalan yang diperoleh UKM contoh juga hampir seluruhnya digunakan untuk pembelian bahan baku, peralatan, dan pembayaran gaji karyawan. Seluruh UKM contoh di 10 propinsi ( 100 %) menggunakan perolehan perkuatan permodalannya untuk pembeliaan bahan baku dan pembelian peralatan. Yang menggunakan perolehan perkuatan permodalannya untuk pembayaran gaji karyawannya UKM contoh di 8 Propinsi yaitu : Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Pajak, Retribusi, dan lain-lain
Pajak, restribusi dan pungutan-pungutan lainnya adalah merupakan kewajiban yang harus dibayar Koperasi, UKM dan pelaku usaha lainnya sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah baik pusat , sebagai peran sertanya Kepada Pemerintah dalam pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah yang bersangkutan. UKM contoh yang telah membayar pajak, restribusi dan pungutan-pungutan lainnya baru di Propinsi Sulawesi Utara, mungkin karena UKM belum mengerti prosedurnya dan aparat sendiri belum melakukan sosialisasi dan belum siap melakukan tugasnya, yang seharusnya jemput bola bila wajip pajak belum tahu kewajibannya.
Kesimpulan
1. UKM contoh termasuk usaha yang masih relatif kecil dengan tenaga kerja 1 sampai 49 orang atau rata-rata 5 orang. Usia atau lama berdirinya UKM contoh cukup bervariasi yaitu 1 sampai 49 tahun dengan rata-rata 11,05 tahun. Dari segi legalitas, baru 16,4 % yang telah mempunyai badan hukum seperti PT, CV, NV, Firma dan sebagainya selebihnya masih merupakan usaha perorangan, yang mana sebanyak 68,2 % telah memiliki perijinan seperti SIUP, TDI, TDP, dan sebanyak 21,5 % belum memiliki perijinan. Usia pengelola UKM contoh cukup bervariasi pula yaitu dari umur 21 tahun sampai 70 tahun dengan rata-rata 40,05 tahun
2. UKM contoh memiliki modal usaha cukup bervariasi yaitu dari 3 juta sampai Rp 3 juta sampai Rp 762 juta dengan rata-rata sekitar Rp 300 juta, dengan perkembangan rata-rata 51,40 % per tahun. Adapun jumlah produksinya cukup beragam mulai 713 unit sampai 825.000 unit, dengan rata-rata 337.000 unit, dengan perkembangan rata-rata 35,5 % per tahun.Volume usaha atau omset yang dicapai UKM contoh cukup beragam pula, dari Rp 23 juta sampai hampir Rp 1 milyar, dengan rata-rata Rp254 juta setahun, dengan perkembangan 16,13 % per tahun. Dengan demikian kinerja UKM contoh dapat dikatakan cukup prospektif, ditunjukkan dari adanya perkembangan positif dari modal usaha, produksi dan omset nya.
3. Kredit yang diterima UKM contoh masih relatif kecil yaitu berkisar Rp 2 juta sampai 75 juta dan perkuatan permodalan yang diperolehpun relatif kecil pula yaitu Rp 750.000,- sampai 26 juta, itupun kebanyakan baru memperoleh satu kali. Kredit dan perkuatan permodalan yang diterima UKM contoh diperuntukkan untuk membeli bahan baku, membeli peralatan, dan sebagian kecil untuk membayar gaji karyawan. Dengan meningkatnya pembelian bahan baku dan peralatan, terjadi peningkatan volume produksi. Yang berpengaruh pula terhadap peningkatan volume usahanya.
4. Dari hasil analisa dengan regresi linier ternyata kredit dan perkuatan permodalan yang diterima UKM yang diperuntukan untuk pembelian bahan baku dan peralatan berpengaruh positif terhadap volume usaha, meskipun pengaruh tersebut tidak signifikan. Dengan meningkatnya volume usaha akan berpengaruh pada meningkatnya produksi barang dan jasa yang berarti pula meningkatkan perekonomian daerah Sebagian besar UKM contoh belum melakukan kewajibannya membayar pajak, restribusi dan pungutan-pungutan lainnya, kecuali UKM di Propinsi Sulawesi Utara, mungkin karena UKM belum mengerti prosedurnya dan aparat sendiri belum melakukan sosialisasi, serta belum siap melakukan tugasnya sampai ke daerah-daerah untuk jemput bola bila wajib pajak belum masih kesulitan melakukan kewajibannya.
Saran-saran
1. Permodalan UKM masih perlu ditingkatkan, baik melalui perkreditan maupun perkuatan permodalan dengan jumlah yang lebih besar, persyaratan lebih lunak , dan prosedur yang lebih mudah, serta pencairan yang lebih cepat.
2. Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, maka pemerintah perlu menggalakkan penyuluhan atau sosialisasi tentang perpajakan, restribusi dan lainlain sehingga wajib pajak mengerti akan kewajibannya, tata cara pembayarannya, serta melakukan jemput bola bila memang wajip pajak belum mengerti atau melaksanakan kewajibannya
3. Pemerintah daerah sebaiknya mempermudah prosedur pemberian legalitas usaha diwilayahnya, untuk memudahkan Pemda dalam melakukan pembinaan, pengawasan, memungut haknya, serta memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyratan-persyaratan untuk memperoleh perkreditan, perkuatan permodalan, maupun fasititas-fasilirtas lainnya
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2001. Petunjuk Teknis Modal Ventura. Deputi Bidang Pengembangan Permodalan
dan Investasi, Badan Pengembangan Sumberdaya Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah.
Hadi S. Prof. Drs. MA, 1983, Metodologi Research . Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kasmir, SE, MM 1998. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta
Mubyarto,Prof.Dr. Suratno,M.Ec,1981. MetodologiPenelitian Ekonomi. Yayasan Agro
Ekonomika.
Mulyono, T. P., 1993. Manjemen Perkreditan bagi Bank Komersiel. BPFE Yogyakarta.
Singarimbun M, Sufyan Effendi,1981. Metode Penelitian Survei, LPES Jakarta.
http://www.smecda.com/kajian/files/jurnal/hal_59GB_ok.pdf
Nama kelompok :
Garnis Suciati Sukanda 22210955
Ratna Sapitri 25210671